Sabtu, 19 Maret 2016

Lembaga Kursus dan Pelatihan



LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN
A.      Sejarah LKP
Pembinaan kursus dilakukan sejak bulan April tahun 1976, yaitu sejak serah terima fungsi pembinaan kursus-kursus kejuruan/keterampilan sebagai program pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga (PLSOR) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Setahun berikutnya ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Republik Indonesia Nomor 0151/U/1977 tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Pembinaan Program Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan Masyarakat, tanggal 24 Mei 1977. Sejak itu kursus-kursus kejuruan/keterampilan dikenal sebagai Kursus Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan Masyarakat (PLSM atau Diklusemas).
Kepmendikbud tersebut menetapkan pembinaan PLSM dengan: (1) merencanakan berbagai jenis pendidikan, sasaran dan fungsinya; (2) mengatur pembakuan lembaga yang meliputi isi dan mutu pelajaran serta alat belajar mengajarnya; (3) merencanakan peningkatan mutu tenaga pembina/pamong belajar dan pengajarnya; (4) mengatur pembakuan dan tata cara penyelenggaraan ujian, penilaian dan ijazahnya; dan (5) mengatur dan mengawasi perizinan lembaga serta mengikuti perkembangannya.
Keputusan Mendikbud tersebut juga menetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga dalam ruang lingkup tugas dan wewenang pembinaannya: (1) bertugas dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pembinaan teknis PLSM secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan mutu dan memperluas pelayanan pendidikan kepada masyarakat; dan (2) menyusun pola dasar pembinaan PLSM baik di Pusat maupun Daerah.
Selanjutnya pada tahun 1981 ditetapkan tiga buah Keputusan Mendikbud yang mengatur tentang kursus PLSM, yaitu; Nomor 0150a/U/1981 tanggal 25 April 1981 tentang Peraturan Umum Penyelenggaraan Kursus PLSM; Nomor 01506,U/ 1981 tanggal 26 April 1981 tentang Peraturan Umum Pelaksanaan Pembinaan Kursus dan Program PLSM, dan Nomor 0153/U/1981 tanggal 29 April 1981 tentang Peraturan Umum Perizinan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kursus PLSM.
Kepmendikbud Nomor 0150a/U/1981 antara lain menetapkan: Kursus PLSM hanya boleh diselenggarakan oleh seorang, sekelompok orang, dan badan hukum swasta. Program kursus PLSM dikelompokkan ke dalam sepuluh rumpun pendidikan (kerumahtanggaan, kesehatan, keolahragaan, pertanian, kesenian, kerajinan dan industri, teknik dan perambahan, jasa, bahasa, khusus), setiap rumpun mencakup berbagai jenis pendidikan, dan setiap jenis pendidikan keterampilan dikembangkan pada tingkat/jenjang dasar, terampil, mahir. Kurikulum, sejauh belum ada kurikulum nasional dapat dilaksanakan kurikulum kursus. Ujian terdiri atas ujian lokal kursus dan ujian nasional. Untuk memantapkan kerjasama dengan badan/lembaga di luar kursus dibentuk organisasi kursus, sumber belajar, dan penguji.
Keberadaan organisasi tersebut kemudian dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga Nomor KEP-105/ E/L/ 1990 tanggal 13 Oktober 1990 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Kursus Diklusemas disebut organisasi mitra pendidikan Masyarakat. Kepdirjen inilah yang mengatur seluruh kebijakan operasional pembinaan dan pengembangan kursus pada saat itu. Organisasi mitra tersebut dibentuk oleh masyarakat berdasarkan keahlian/profesi, meliputi: Himpunan Penyelenggara Kursus, Himpunan Sumber Belajar dan Penguji ujian nasional kursus, dan Ikatan Keterampilan sejenis yang menghimpun para ahli keterampilan dan para lulusan kursus yang sejenis.

Pejabat Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan:
1.      Dr. Triyadi, Direktur Pembinaan Kursus dan Kelembagaan, Periode Tahun 2006-2008
2.      Dr. Wartanto, Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Periode Tahun 2008-2013
3.      Muslikh, SH, Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan periode Tahun 2013 – sekarang.

B.     Dasar Hukum LKP
Pembinaan LKP

Lembaga Kursus dan Lembaga Pelatihan merupakan dua satuan pendidikan Nonformal seperti yang tertera dalam pasal 26 ayat (4) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Secara umum dalam pasal 26 ayat (5) dijelaskan bahwa Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.Selain itu kembali diperlengkapdalam pasal 103 ayat (1) PP No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan bahwa kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat dalam rangka untuk mengembangkan kepribadian profesional dan untuk meningkatkan kompetensi vokasional dari peserta didik kursus.

Program-program yang dapat diselenggarakan oleh lembaga kursus dan pelatihan seperti yang tertuang dalam pasal 103 ayat (2) PP No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan adalah antara lain sebagai berikut:
1.      Pendidikan kecakapan hidup;
2.      pendidikan kepemudaan;
3.      pendidikan pemberdayaan perempuan;
4.      pendidikan keaksaraan;
5.      pendidikan keterampilan kerja;
6.      pendidikan kesetaraan dan/atau;
7.      pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.

Keputusan Mendikbud Nomor 0150b/U/1981 antara lain menetapkan: pembinaan kursus dan program PLSM adalah tuntunan dan bimbingan edukatif yang terarah bagi kursus dan program PLSM; Kegiatan pembinaan antara lain pembakuan kurikulum dan silabus, pengadaan buku pelajaran, pedoman dan petunjuk, penataran dan penyegaran pamong belajar/penyelenggara, sumber belajar/guru dan tenaga teknis lainnya, penyelenggaraan evaluasi belajar/ujian, penyelenggaraan lomba tiap jenis keterampilan, seminar, lokakarya, dan lain-lain. Mewajibkan kursus PLSM mendaftarkan pada Depdikbud, mengikuti Rencana pelajaran yang ditetapkan atau disahkan oleh Depdikbud, menggunakan tenaga sumber belajar/guru yang berhak dan berwenang dalam mata pelajaran yang bersangkutan; melarang kursus PLSM menyelenggarakan kursus-kursus dan ujian luar negeri serta ujian tanpa izin Depdikbud; pembinaan terhadap kursus dibantu oleh konsorsium rumpun pendidikan yang bersangkutan.
Berkaitan dengan konsorsium ini, Keputusan Dirjen Diklusepora Nomor KEP-105/E/L/1990 menjelaskan subkonsorsium yang tugasnya adalah memikirkan, menelaah, dan merumuskan program pembinaan kursus yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan; dan anggota subkonsorsium adalah anggota masyarakat dari unsur pengelola pendidikan, sumber belajar, pengguna tenaga hasil kursus, dan tenaga ahli, serta unsur pemerintah.
Keputusan Mendikbud Nomor 0153/U/1981 antara lain menetapkan: Syarat-syarat izin kursus adalah bukti diri pendiri/penyelenggara atau salinan akte notaris badan hukum penyelenggara, salinan kurikulum/silabi, keterangan tentang lokasi kursus, daftar fasilitas/sarana dan prasarana yang dimiliki, daftar penyelenggara, pemimpin/penanggungjawab dan sumber belajar/tenaga pendidik serta riwayat hidupnya, dll; Permohonan izin kursus diajukan kepada Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten/Kotamadya untuk dilakukan pengecekan dan pengamatan; Permohonan izin dan rekomendasi dari Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten/Kotamadya diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Depdikbud Propinsi untuk dipertimbangkan; Bila permohonan memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah Depdikbud Propinsi menerbitkan surat izin kursus yang bersangkutan.
Dalam perkembangan selanjutnya, pembinaan kursus disesuaikan dengan lahirnya peraturan perundangan-undangan baru atau peraturan lama yang tidak bertentangan dengan peraturan baru dan kepentingan nasional atau masih relevan dan belum dicabut. Peraturan baru yang menjadi acuan pokok pembinaan kursus dan pengembangan kursus ke masa depan adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah yang telah dan akan ditetapkan kemudian serta peraturan lain di bawahnya. Disamping itu, pembinaan dan pengem-bangan kursus diupayakan dapat mengikuti dan menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya serta kebutuhan masyarakat akan pembangunan di bidang pendidikan dan ikut berperan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, mengentaskan kemiskinan dan mengurangi pengangguran dengan memberikan bekal sesuai kebutuhan mereka.
Peran tersebut sesuai dengan UU Sisdiknas pasal 26 ayat (4) dan (5) yang menyatakan bahwa lembaga kursus dan pelatihan sebagai satuan pendidikan nonformal diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan; keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/ atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Penjelasan pasal 26 ayat (5) menyatakan bahwa: Kursus dan pelatihan sebagai bentuk pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar kompetensi. pengembangan sikap kewirausahaan serta pengembangan kepribadian profesional. Kursus dan pelatihan dikembangkan melalui sertifikasi dan akreditasi yang bertaraf nasional dan internasional.
C.     Manfaat LKP
Adapun manfaat adanya lembaga kursus dan pelatihan dengan berbagai programnya adalah sebagai berikut :
1.      Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH)
Peran kursus dan pelatihan dalam memberikan layanan pengetahuan, keterampilan, dan sikap bagi masyarakat, merupakan salah satu aspek yang sangat strategis dalam mendukung program pengentasan kemiskinan dan pengangguran.
Program Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH) adalah salah satu solusi yang tepat dalam menanggulangi masalah pengangguran sekaligus kemiskinan dan tindak kejahatan.
Sehubungan dengan hal di atas, Direktorat pembinaan Kursus dan Pelatihan pada tahun 2012 telah memprogramkan, melanjutkan, dan memperkuat pelayanan pendidikan kecakapan hidup (life skill) bagi warga masyarakat putus sekolah, menganggur dan kurang mampu (miskin). Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Hidup merupakan upaya nyata untuk mendidik dan melatih warga masyarakat agar menguasai bidang-bidang keterampilan tertentu sesuai dengan kebutuhan, bakat-minat, dan peluang kerja/usaha mandiri yang dapat dimanfaatkan untuk bekerja baik di sektor formal maupun informal sesuai dengan peluang kerja (job opportunities) atau usaha mandiri.
2.      Pendidikan Kewirausahaan Masyarakat (PKM)
Pemerintah Indonesia mendorong tumbuhnya semangat kewirausahaan masyarakat melalui program pendidikan kewirausahaan dalam bentuk regulasi dan implementasi di lapangan, diantaranya melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Presiden Republik Indonesia juga telah mencanangkan Gerakan Kewirausahaan Nasional pada 2 Februari 2011.
Melalui program kewirausahaan masyarakat ini diharapkan mampu mengurangi angka pengangguran
Untuk mengatasi permasalahan di atas, maka diperlukan suatu langkah terobosan. Penguatan sumber daya manusia, khususnya dalam peningkatan mutu produk perlu didorong dan disiapkan kemampuannya.
3.      Desa Vokasi
Indonesia memiliki hampir sekitar 63.900 desa yang tersebar diseluruh nusantara dengan keanekaragaman kekayaan sumber daya alam yang melimpah baik di sektor pertambangan, pariwisata, pertanian, kehutanan, perkebunan dan lain sebagainya. Sementara itu, jumlah penduduk miskin yang hidup di bawah Garis Kemiskinan di Indonesia hingga bulan September 2011 tercatat mencapai 29.89 juta atau 12.36 % dari jumlah penduduk.
Program Pengembangan Desa Vokasi merupakan langkah strategis Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Ditjen PAUDNI sebagai wujud implementasi program Pendidikan Kecakapan Hidup/kewirausahaan dalam spektrum perdesaan dengan pendekatan kawasan, yaitu kawasan perdesaan.
Program Desa Vokasi dimaksudkan untuk mengembangkan sumberdaya manusia dan lingkungan yang dilandasi oleh nilai-nilai budaya dengan memanfaatkan potensi lokal. Melalui program Desa Vokasi ini diharapkan dapat membentuk kawasan desa yang menjadi sentra beragam vokasi, dan terbentuknya kelompok-kelompok usaha yang memanfaatkan potensi sumberdaya dan kearifan lokal. Dengan demikian, warga masyarakat dapat belajar dan berlatih menguasai keterampilan yang dapat dimanfaatkan untuk bekerja atau menciptakan lapangan kerja sesuai dengan sumberdaya yang ada di wilayahnya, sehingga taraf hidup masyarakat semakin meningkat.
D.    Jenis kursus
No
Jenis Kursus
No
Jenis Kursus
1
Administrasi Perkantoran
15
Bahasa Mandarin
2
Akuntansi
16
Bahasa Prancis
3
Akupunktur
17
Bahasa Rusia
4
Anak Buah Kapal
18
Bahasa Spanyol
5
Asisten Perawat
19
Bimbingan Belajar
6
Baby Sitter
20
Bordir dan Sulam
7
Bahasa Belanda
21
Broadcasting / Penyiaran
8
Bahasa Indonesia
22
Care Giver
9
Bahasa Inggris
23
Desain Grafis
10
Bahasa Italia
24
Desain Interior
11
Bahasa Jawa
25
Ekspor Impor
12
Bahasa Jepang
26
Elektronika
13
Bahasa Jerman
27
Garment
14
Bahasa Korea
28
Hantaran



No
Jenis Kursus
No
Jenis Kursus
29
Jurnalistik
42
Pasar Modal
30
Kesetaraan
43
Pendidik PAUD
31
Komputer
44
Penerbang (Pilot)
32
Komputer Akuntansi
45
Perhotelan
33
Las
46
Perikanan
34
Mengemudi
47
Perpajakan
35
Menjahit
48
Pertamanan
36
Mental Aritmatika
49
Pertanian
37
Merangkai Bunga
50
Peternakan
38
Meubeler
51
Photografi
39
Modeling
52
Pramugari
40
Otomotif
53
Humas / Public Relations
41
Pariwisata
54
Public Speaking / MC


1 komentar:

  1. Bicycle Playing Cards | Titanium Art
    Bicycle titanium flask Playing titanium damascus Cards. Bicycle Playing Cards. titanium melting point Bicycle Playing Cards. remmington titanium Bicycle Playing Cards. Bicycle Playing Cards. titanium blue ps4 controller Bicycle Playing Cards. Bicycle Playing Cards. Bicycle Playing

    BalasHapus