LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN
A. Sejarah LKP
Pembinaan kursus dilakukan sejak bulan April tahun 1976,
yaitu sejak serah terima fungsi pembinaan kursus-kursus kejuruan/keterampilan
sebagai program pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat dari Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah kepada Direktorat Jenderal Pendidikan
Luar Sekolah dan Olahraga (PLSOR) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Setahun berikutnya ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Republik Indonesia Nomor 0151/U/1977 tentang
Pokok-pokok Pelaksanaan Pembinaan Program Pendidikan Luar Sekolah yang
diselenggarakan Masyarakat, tanggal 24 Mei 1977. Sejak itu kursus-kursus
kejuruan/keterampilan dikenal sebagai Kursus Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan
Masyarakat (PLSM atau Diklusemas).
Kepmendikbud tersebut menetapkan pembinaan PLSM dengan: (1)
merencanakan berbagai jenis pendidikan, sasaran dan fungsinya; (2) mengatur
pembakuan lembaga yang meliputi isi dan mutu pelajaran serta alat belajar
mengajarnya; (3) merencanakan peningkatan mutu tenaga pembina/pamong belajar
dan pengajarnya; (4) mengatur pembakuan dan tata cara penyelenggaraan ujian,
penilaian dan ijazahnya; dan (5) mengatur dan mengawasi perizinan lembaga serta
mengikuti perkembangannya.
Keputusan Mendikbud tersebut juga menetapkan Direktur
Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga dalam ruang lingkup tugas dan
wewenang pembinaannya: (1) bertugas dan bertanggungjawab atas pelaksanaan
pembinaan teknis PLSM secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan mutu dan
memperluas pelayanan pendidikan kepada masyarakat; dan (2) menyusun pola dasar
pembinaan PLSM baik di Pusat maupun Daerah.
Selanjutnya pada tahun 1981 ditetapkan tiga buah Keputusan
Mendikbud yang mengatur tentang kursus PLSM, yaitu; Nomor 0150a/U/1981 tanggal
25 April 1981 tentang Peraturan Umum Penyelenggaraan Kursus PLSM; Nomor
01506,U/ 1981 tanggal 26 April 1981 tentang Peraturan Umum Pelaksanaan
Pembinaan Kursus dan Program PLSM, dan Nomor 0153/U/1981 tanggal 29 April 1981
tentang Peraturan Umum Perizinan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kursus PLSM.
Kepmendikbud Nomor 0150a/U/1981 antara lain menetapkan:
Kursus PLSM hanya boleh diselenggarakan oleh seorang, sekelompok orang, dan
badan hukum swasta. Program kursus PLSM dikelompokkan ke dalam sepuluh rumpun
pendidikan (kerumahtanggaan, kesehatan, keolahragaan, pertanian, kesenian,
kerajinan dan industri, teknik dan perambahan, jasa, bahasa, khusus), setiap
rumpun mencakup berbagai jenis pendidikan, dan setiap jenis pendidikan
keterampilan dikembangkan pada tingkat/jenjang dasar, terampil, mahir.
Kurikulum, sejauh belum ada kurikulum nasional dapat dilaksanakan kurikulum
kursus. Ujian terdiri atas ujian lokal kursus dan ujian nasional. Untuk
memantapkan kerjasama dengan badan/lembaga di luar kursus dibentuk organisasi
kursus, sumber belajar, dan penguji.
Keberadaan organisasi tersebut kemudian dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga Nomor KEP-105/
E/L/ 1990 tanggal 13 Oktober 1990 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan
Kursus Diklusemas disebut organisasi mitra pendidikan Masyarakat. Kepdirjen
inilah yang mengatur seluruh kebijakan operasional pembinaan dan pengembangan
kursus pada saat itu. Organisasi mitra tersebut dibentuk oleh masyarakat
berdasarkan keahlian/profesi, meliputi: Himpunan Penyelenggara Kursus, Himpunan
Sumber Belajar dan Penguji ujian nasional kursus, dan Ikatan Keterampilan
sejenis yang menghimpun para ahli keterampilan dan para lulusan kursus yang
sejenis.
Pejabat
Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan:
1.
Dr. Triyadi, Direktur Pembinaan
Kursus dan Kelembagaan, Periode Tahun 2006-2008
2.
Dr. Wartanto, Direktur Pembinaan
Kursus dan Pelatihan, Periode Tahun 2008-2013
3.
Muslikh,
SH, Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan periode Tahun 2013 – sekarang.
B.
Dasar
Hukum LKP
Pembinaan
LKP
|
Lembaga
Kursus dan Lembaga Pelatihan merupakan dua satuan pendidikan Nonformal
seperti yang tertera dalam pasal 26 ayat (4) UU No. 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Secara umum dalam pasal 26 ayat (5) dijelaskan
bahwa Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan
bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk
mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.Selain itu kembali
diperlengkapdalam pasal 103 ayat (1) PP No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan
dan penyelenggaraan pendidikan bahwa kursus dan pelatihan diselenggarakan
bagi masyarakat dalam rangka untuk mengembangkan kepribadian profesional dan
untuk meningkatkan kompetensi vokasional dari peserta didik kursus.
|
Program-program
yang dapat diselenggarakan oleh lembaga kursus dan pelatihan seperti yang
tertuang dalam pasal 103 ayat (2) PP No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan
dan penyelenggaraan pendidikan adalah antara lain sebagai berikut:
1.
Pendidikan
kecakapan hidup;
2.
pendidikan
kepemudaan;
3.
pendidikan
pemberdayaan perempuan;
4.
pendidikan
keaksaraan;
5.
pendidikan
keterampilan kerja;
6.
pendidikan
kesetaraan dan/atau;
7.
pendidikan
nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
|
|
Keputusan Mendikbud Nomor
0150b/U/1981 antara lain menetapkan: pembinaan kursus dan program PLSM adalah
tuntunan dan bimbingan edukatif yang terarah bagi kursus dan program PLSM;
Kegiatan pembinaan antara lain pembakuan kurikulum dan silabus, pengadaan buku
pelajaran, pedoman dan petunjuk, penataran dan penyegaran pamong
belajar/penyelenggara, sumber belajar/guru dan tenaga teknis lainnya,
penyelenggaraan evaluasi belajar/ujian, penyelenggaraan lomba tiap jenis
keterampilan, seminar, lokakarya, dan lain-lain. Mewajibkan kursus PLSM
mendaftarkan pada Depdikbud, mengikuti Rencana pelajaran yang ditetapkan atau
disahkan oleh Depdikbud, menggunakan tenaga sumber belajar/guru yang berhak dan
berwenang dalam mata pelajaran yang bersangkutan; melarang kursus PLSM menyelenggarakan
kursus-kursus dan ujian luar negeri serta ujian tanpa izin Depdikbud; pembinaan
terhadap kursus dibantu oleh konsorsium rumpun pendidikan yang bersangkutan.
Berkaitan dengan konsorsium ini,
Keputusan Dirjen Diklusepora Nomor KEP-105/E/L/1990 menjelaskan subkonsorsium
yang tugasnya adalah memikirkan, menelaah, dan merumuskan program pembinaan
kursus yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan secara ilmiah dapat
dipertanggungjawabkan; dan anggota subkonsorsium adalah anggota masyarakat dari
unsur pengelola pendidikan, sumber belajar, pengguna tenaga hasil kursus, dan
tenaga ahli, serta unsur pemerintah.
Keputusan Mendikbud Nomor
0153/U/1981 antara lain menetapkan: Syarat-syarat izin kursus adalah bukti diri
pendiri/penyelenggara atau salinan akte notaris badan hukum penyelenggara,
salinan kurikulum/silabi, keterangan tentang lokasi kursus, daftar
fasilitas/sarana dan prasarana yang dimiliki, daftar penyelenggara,
pemimpin/penanggungjawab dan sumber belajar/tenaga pendidik serta riwayat
hidupnya, dll; Permohonan izin kursus diajukan kepada Kepala Kantor Depdikbud
Kabupaten/Kotamadya untuk dilakukan pengecekan dan pengamatan; Permohonan izin
dan rekomendasi dari Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten/Kotamadya diteruskan
kepada Kepala Kantor Wilayah Depdikbud Propinsi untuk dipertimbangkan; Bila
permohonan memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah Depdikbud Propinsi
menerbitkan surat izin kursus yang bersangkutan.
Dalam perkembangan selanjutnya,
pembinaan kursus disesuaikan dengan lahirnya peraturan perundangan-undangan
baru atau peraturan lama yang tidak bertentangan dengan peraturan baru dan
kepentingan nasional atau masih relevan dan belum dicabut. Peraturan baru yang
menjadi acuan pokok pembinaan kursus dan pengembangan kursus ke masa depan
adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Pemerintah yang telah dan akan ditetapkan kemudian serta peraturan
lain di bawahnya. Disamping itu, pembinaan dan pengem-bangan kursus diupayakan
dapat mengikuti dan menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, seni dan budaya serta kebutuhan masyarakat akan pembangunan di
bidang pendidikan dan ikut berperan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
mengentaskan kemiskinan dan mengurangi pengangguran dengan memberikan bekal
sesuai kebutuhan mereka.
Peran tersebut sesuai dengan UU
Sisdiknas pasal 26 ayat (4) dan (5) yang menyatakan bahwa lembaga kursus dan
pelatihan sebagai satuan pendidikan nonformal diselenggarakan bagi masyarakat
yang memerlukan bekal pengetahuan; keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap
untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/
atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Penjelasan pasal 26
ayat (5) menyatakan bahwa: Kursus dan pelatihan sebagai bentuk pendidikan
berkelanjutan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada
penguasaan keterampilan, standar kompetensi. pengembangan sikap kewirausahaan
serta pengembangan kepribadian profesional. Kursus dan pelatihan dikembangkan
melalui sertifikasi dan akreditasi yang bertaraf nasional dan internasional.
C.
Manfaat
LKP
Adapun
manfaat adanya lembaga kursus dan pelatihan dengan berbagai programnya adalah
sebagai berikut :
1. Pendidikan
Kecakapan Hidup (PKH)
Peran kursus dan pelatihan dalam memberikan layanan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap bagi masyarakat, merupakan salah satu
aspek yang sangat strategis dalam mendukung program pengentasan kemiskinan dan
pengangguran.
Program Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH) adalah salah satu
solusi yang tepat dalam menanggulangi masalah pengangguran sekaligus kemiskinan
dan tindak kejahatan.
Sehubungan dengan hal di atas, Direktorat pembinaan Kursus
dan Pelatihan pada tahun 2012 telah memprogramkan, melanjutkan, dan memperkuat
pelayanan pendidikan kecakapan hidup (life skill) bagi warga masyarakat putus
sekolah, menganggur dan kurang mampu (miskin). Penyelenggaraan Program
Pendidikan Kecakapan Hidup merupakan upaya nyata untuk mendidik dan melatih
warga masyarakat agar menguasai bidang-bidang keterampilan tertentu sesuai
dengan kebutuhan, bakat-minat, dan peluang kerja/usaha mandiri yang dapat
dimanfaatkan untuk bekerja baik di sektor formal maupun informal sesuai dengan
peluang kerja (job opportunities) atau usaha mandiri.
2. Pendidikan
Kewirausahaan Masyarakat (PKM)
Pemerintah Indonesia mendorong tumbuhnya semangat
kewirausahaan masyarakat melalui program pendidikan kewirausahaan dalam bentuk
regulasi dan implementasi di lapangan, diantaranya melalui Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Presiden Republik
Indonesia juga telah mencanangkan Gerakan Kewirausahaan Nasional pada 2
Februari 2011.
Melalui program kewirausahaan masyarakat ini diharapkan
mampu mengurangi angka pengangguran
Untuk mengatasi permasalahan di atas, maka diperlukan suatu
langkah terobosan. Penguatan sumber daya manusia, khususnya dalam peningkatan
mutu produk perlu didorong dan disiapkan kemampuannya.
3. Desa
Vokasi
Indonesia memiliki hampir sekitar 63.900 desa yang tersebar
diseluruh nusantara dengan keanekaragaman kekayaan sumber daya alam yang
melimpah baik di sektor pertambangan, pariwisata, pertanian, kehutanan,
perkebunan dan lain sebagainya. Sementara itu, jumlah penduduk miskin yang
hidup di bawah Garis Kemiskinan di Indonesia hingga bulan September 2011
tercatat mencapai 29.89 juta atau 12.36 % dari jumlah penduduk.
Program Pengembangan Desa Vokasi merupakan langkah strategis
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Ditjen PAUDNI sebagai wujud
implementasi program Pendidikan Kecakapan Hidup/kewirausahaan dalam spektrum
perdesaan dengan pendekatan kawasan, yaitu kawasan perdesaan.
Program Desa Vokasi dimaksudkan untuk mengembangkan
sumberdaya manusia dan lingkungan yang dilandasi oleh nilai-nilai budaya dengan
memanfaatkan potensi lokal. Melalui program Desa Vokasi ini diharapkan dapat
membentuk kawasan desa yang menjadi sentra beragam vokasi, dan terbentuknya
kelompok-kelompok usaha yang memanfaatkan potensi sumberdaya dan kearifan
lokal. Dengan demikian, warga masyarakat dapat belajar dan berlatih menguasai
keterampilan yang dapat dimanfaatkan untuk bekerja atau menciptakan lapangan
kerja sesuai dengan sumberdaya yang ada di wilayahnya, sehingga taraf hidup
masyarakat semakin meningkat.
D.
Jenis
kursus
No
|
Jenis
Kursus
|
No
|
Jenis Kursus
|
1
|
Administrasi Perkantoran
|
15
|
Bahasa Mandarin
|
2
|
Akuntansi
|
16
|
Bahasa Prancis
|
3
|
Akupunktur
|
17
|
Bahasa Rusia
|
4
|
Anak Buah Kapal
|
18
|
Bahasa Spanyol
|
5
|
Asisten Perawat
|
19
|
Bimbingan Belajar
|
6
|
Baby Sitter
|
20
|
Bordir dan Sulam
|
7
|
Bahasa Belanda
|
21
|
Broadcasting / Penyiaran
|
8
|
Bahasa Indonesia
|
22
|
Care Giver
|
9
|
Bahasa Inggris
|
23
|
Desain Grafis
|
10
|
Bahasa Italia
|
24
|
Desain Interior
|
11
|
Bahasa Jawa
|
25
|
Ekspor Impor
|
12
|
Bahasa Jepang
|
26
|
Elektronika
|
13
|
Bahasa Jerman
|
27
|
Garment
|
14
|
Bahasa Korea
|
28
|
Hantaran
|
No
|
Jenis
Kursus
|
No
|
Jenis Kursus
|
29
|
Jurnalistik
|
42
|
Pasar Modal
|
30
|
Kesetaraan
|
43
|
Pendidik PAUD
|
31
|
Komputer
|
44
|
Penerbang (Pilot)
|
32
|
Komputer Akuntansi
|
45
|
Perhotelan
|
33
|
Las
|
46
|
Perikanan
|
34
|
Mengemudi
|
47
|
Perpajakan
|
35
|
Menjahit
|
48
|
Pertamanan
|
36
|
Mental Aritmatika
|
49
|
Pertanian
|
37
|
Merangkai Bunga
|
50
|
Peternakan
|
38
|
Meubeler
|
51
|
Photografi
|
39
|
Modeling
|
52
|
Pramugari
|
40
|
Otomotif
|
53
|
Humas / Public Relations
|
41
|
Pariwisata
|
54
|
Public Speaking / MC
|
Bicycle Playing Cards | Titanium Art
BalasHapusBicycle titanium flask Playing titanium damascus Cards. Bicycle Playing Cards. titanium melting point Bicycle Playing Cards. remmington titanium Bicycle Playing Cards. Bicycle Playing Cards. titanium blue ps4 controller Bicycle Playing Cards. Bicycle Playing Cards. Bicycle Playing